A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Istri Dipaksa Suami Layani Pria Lain, Korban Akhirnya Lapor Polisi usai Diancam - Ntvnews.id

Istri Dipaksa Suami Layani Pria Lain, Korban Akhirnya Lapor Polisi usai Diancam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2026, 15:36
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Suami yang Paksa Istri Layani Pria Lain Suami yang Paksa Istri Layani Pria Lain (instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Seorang perempuan diduga menjadi korban tindakan suaminya sendiri yang memaksanya melayani pria lain dengan ancaman jika menolak.

Perkara tersebut kini ditangani Polresta Padang setelah korban akhirnya memutuskan mencari perlindungan hukum. Laporan resmi korban telah diterima polisi dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar pada 30 Juli 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan pihaknya langsung bergerak begitu menerima laporan dari korban. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

"Setelah menerima laporan dari korban, kasus ini langsung kami tindaklanjuti," kata Kompol M Yasin di Padang, Sabtu (1/8/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, aparat mengamankan pria berinisial Z (36) yang merupakan suami korban. Penangkapan dilakukan guna mencegah kemungkinan terjadinya tindakan serupa sekaligus mempercepat proses penyidikan.

Baca Juga: Indonesia Net-Zero Summit 2026 Gaungkan It's Time to Deliver, Saatnya Wujudkan Aksi Iklim Nyata

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menduga Z memaksa istrinya melakukan hubungan badan dengan pria lain. Dugaan tersebut disertai ancaman yang membuat korban berada dalam posisi tertekan dan tidak memiliki kebebasan untuk menolak.

"Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan paksaan terhadap isterinya, disertai ancaman jika tidak mau menuruti apa yang tersangka katakan," katanya.

Tekanan yang dialami korban diduga berlangsung hingga menimbulkan ketakutan dan beban psikologis. Karena berada di bawah ancaman, korban disebut terpaksa mengikuti kemauan suaminya meski bertentangan dengan keinginannya sendiri.

Merasa tidak lagi sanggup menghadapi situasi tersebut, korban akhirnya memilih melapor ke kepolisian agar memperoleh perlindungan hukum. Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan Z sebagai tersangka.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kompol M Yasin menegaskan kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Ia menyebut penyidikan masih terus berlangsung dan kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang untuk mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.

HIGHLIGHT

x|close