Innalillahi, Andriyono Petugas Damkar Meninggal saat Padamkan Api Tumpukan Sampah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Agu 2026, 09:49
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026) Kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026) (Pemprov DKI)

NTVNews.id, Jakarta - Kabar duka datang dari jajaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta. Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono meninggal dunia saat menjalankan tugas menangani kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum dan memastikan hak-hak petugas akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta akan memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara, Senin, 3 Agustus 2026.

Bayu menjelaskan, kebakaran tumpukan sampah tersebut dilaporkan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 pagi. Petugas Gulkarmat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

Sebanyak 10 unit mobil pemadam kebakaran dan 50 personel dikerahkan untuk mengendalikan kobaran api. Dalam operasi tersebut, Andriyono tidak berada di titik utama pemadaman. Almarhum bertugas mendukung operasi dengan mencari sumber air yang dibutuhkan untuk proses pemadaman.

Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Petugas Damkar Tewas Padamkan Kebakaran

Namun, ketika sedang melakukan penyambungan selang, Andriyono tiba-tiba mengeluhkan nyeri pada bagian dada.

"Rekan kerja kemudian segera meminta bantuan medis. Almarhum mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung," ungkap Bayu.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi yang meninjau lokasi pada Minggu, 2 Agustus 2026, mengatakan petugas Gulkarmat masih melakukan pendinginan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah bara api yang berada di bagian bawah tumpukan sampah kembali menjalar. Material yang terbakar berupa tumpukan sampah membuat proses pemadaman membutuhkan penanganan khusus. Bara api dapat tetap bertahan di lapisan bawah meski permukaan tumpukan sudah terlihat basah dan padam.

"Fokus penanganan saat ini adalah api yang berada di bawah tumpukan sampah. Permukaannya mungkin sudah basah, tetapi asap masih cukup banyak. Hal itu menandakan masih ada potensi perambatan api hingga kedalaman sekitar satu hingga dua meter," katanya.

Untuk memastikan bara benar-benar padam, petugas Damkar membuka sejumlah titik pada tumpukan sampah. Cara tersebut dilakukan agar air dapat masuk lebih dalam dan menjangkau sumber bara.

DLH mulai mengangkut sampah dari area yang telah dinyatakan aman dan tidak terdampak kebakaran. Pengangkutan dilakukan secara bertahap untuk memastikan proses berjalan aman.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah di Jalan Andara Depok, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Marulina menjelaskan, lokasi kebakaran tersebut bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi. Namun, lahan tersebut selama ini kerap digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah secara ilegal. Akibatnya, sampah menumpuk hingga akhirnya terjadi kebakaran.

"Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di area yang aman dan tidak terdampak kebakaran. Selanjutnya, pengangkutan akan dilanjutkan di area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat)," imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di lahan yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi pembuangan sampah.

Marulina mengatakan Pemprov DKI terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Pemprov DKI juga telah menyiapkan fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Mulai Senin hari ini, PPNS Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait aktivitas pembuangan sampah di lokasi kebakaran.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas," pungkas Marulina.

HIGHLIGHT

x|close