Cek Fakta: Komdigi Akan Terapkan Aturan Balik Nama Ponsel Bekas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Agu 2026, 20:02
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memandang AI tidak boleh hanya diposisikan sebagai teknologi yang harus dikendalikan risikonya, tetapi juga sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, terutama bagi negara-negara berkembang. Hal itu disampaikan Menkomdigi saat mewakili Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Global Dialogue on AI Governance di Jenewa Arsip - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memandang AI tidak boleh hanya diposisikan sebagai teknologi yang harus dikendalikan risikonya, tetapi juga sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, terutama bagi negara-negara berkembang. Hal itu disampaikan Menkomdigi saat mewakili Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Global Dialogue on AI Governance di Jenewa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Sebuah video yang beredar di Facebook mengklaim Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan aturan balik nama bagi ponsel bekas, seperti mekanisme balik nama kendaraan bermotor.

Dalam unggahan tersebut terdapat narasi sebagai berikut:

"Dulu beli motor harus balik nama, sekarang HP bekas juga bakal begitu?

Jika benar diterapkan, apakah ini akan membuat transaksi lebih aman atau justru menambah ribet bagi masyarakat? Bagaimana menurut kalian, setuju atau tidak dengan wacana seperti …"

Lantas, benarkah Komdigi akan menerapkan aturan balik nama ponsel bekas seperti proses balik nama kendaraan bermotor pada Juli 2026?

Unggahan yang menarasikan Komdigi terapkan balik nama ponsel bekas seperti kendaraan pada Juli 2026. Faktanya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa informasi yang menyebut Komdigi akan menerapkan aturan balik nama ponsel seperti balik nama kendaraan bermotor tidak benar. <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Komdigi terapkan balik nama ponsel bekas seperti kendaraan pada Juli 2026. Faktanya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa informasi yang menyebut Komdigi akan menerapkan aturan balik nama ponsel seperti balik nama kendaraan bermotor tidak benar. (Antara)

Penelusuran Fakta

Hasil penelusuran, Senin, 3 Agustus 2026, menunjukkan narasi tersebut berasal dari pernyataan Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan. Ia menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengkaji mekanisme pengelolaan kepemilikan ponsel bekas agar lebih transparan.

Kajian itu dilakukan karena transaksi jual beli ponsel bekas dinilai masih memiliki celah penyalahgunaan, termasuk beredarnya perangkat hasil pencurian. Melalui mekanisme yang sedang dipelajari, identitas pemilik dan riwayat perangkat diharapkan dapat ditelusuri.

Dalam diskusi publik yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB pada Rabu, 29 Juli 2026, Adis menjelaskan bahwa ke depan diharapkan terdapat mekanisme yang lebih jelas untuk pengelolaan ponsel bekas. Ia menggunakan proses jual beli kendaraan bermotor sebagai analogi agar penyalahgunaan perangkat dapat diminimalkan.

Namun, pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembahasan konsep pengelolaan kepemilikan perangkat dan bukan pengumuman kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan informasi mengenai aturan balik nama ponsel bekas tidak benar.

"Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKB motor, itu tidak benar," tegas Meutya.

Menurut Meutya, kebijakan yang tengah disiapkan Komdigi berkaitan dengan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI, bukan kewajiban melakukan balik nama bagi pemilik ponsel bekas.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat apabila ponselnya hilang atau dicuri. Dengan begitu, pemilik dapat memblokir IMEI perangkat agar tidak disalahgunakan.

Ia juga menegaskan tidak akan ada biaya tambahan maupun kewajiban baru yang dibebankan kepada masyarakat.

Pemilik ponsel tetap dapat memblokir IMEI perangkat apabila hilang, dicuri, atau karena alasan keamanan lainnya. Selain itu, perpindahan kepemilikan ponsel bekas tetap bisa dilakukan tanpa mekanisme balik nama seperti pada kendaraan bermotor.

Saat ini Komdigi masih menyusun aturan teknis mengenai layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan data pengguna sekaligus mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi.

IMEI sendiri merupakan identitas unik pada setiap perangkat yang dapat dimanfaatkan untuk memblokir ponsel hasil tindak pidana, mencegah peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen, serta membantu aparat mengurangi kasus pencurian ponsel.

Kesimpulan

Klaim bahwa Komdigi akan menerapkan aturan balik nama ponsel bekas seperti mekanisme balik nama kendaraan bermotor pada Juli 2026 adalah hoaks. Faktanya, pemerintah hanya sedang mengkaji mekanisme pengelolaan kepemilikan perangkat dan menyiapkan aturan terkait layanan pemblokiran serta pendaftaran ulang IMEI. Tidak ada kebijakan yang mewajibkan balik nama ponsel bekas seperti pada kendaraan bermotor.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close