Ketua KY Minta Maaf kepada Mahkamah Agung atas Polemik Konferensi Pers

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Agu 2026, 15:50
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan (tengah) memimpin seleksi wawancara calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung di Aula KY, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan (tengah) memimpin seleksi wawancara calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung di Aula KY, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) beserta seluruh hakim di Indonesia terkait konferensi pers yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026.

Permintaan maaf tersebut disampaikan secara langsung di sela pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung di Gedung KY, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

"Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut semoga hal itu tidak terjadi lagi," kata Abdul.

Dalam kesempatan itu, Abdul juga meluruskan pemberitaan yang berkembang setelah konferensi pers mengenai laporan pengawasan terhadap hakim selama semester I tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Baca Juga: Purbaya Cek Langsung Sekolah Rakyat Surabaya, Pastikan Asrama dan Kelas Layak Guna

"Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media sekalian, dan masyarakat pada umumnya, khususnya kepada para hakim seluruh Indonesia di bawah naungan Mahkamah Agung, bahwa kompresi pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2006 terdapat kesalahpahaman dan oleh karenanya perlu diluruskan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu kolaborasi dan sinergi antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial dalam membangun sistem peradilan berdasarkan asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Baca Juga: Ketua MPR: Mahkamah Agung Kekurangan 1.600 Hakim

"Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimasukkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I bulan Januari sampai Juni 2026," katanya.

Abdul menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan kinerja pengawasan perilaku hakim oleh KY pada semester I tahun 2026. Seluruh laporan yang diproses berasal dari periode sebelum adanya kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

"Kinerja itu adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan kinerja pada semester pertama di mana hal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu gaji maupun tunjangan bagi Hakim," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi secara langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto untuk menyampaikan penjelasan atas kesalahpahaman yang terjadi.

"Saya kemarin sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia, Yang Amat terpelajar, Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan yang narasi yang disampaikan saat konferensi itu terjadi," kata Abdul.

Sebelumnya, pada Jumat, 31 Juli 2026, Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, menegaskan bahwa pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang melibatkan 121 hakim terjadi sebelum kebijakan kenaikan gaji sebesar 280 persen diberlakukan.

Baca Juga: Hakim Tunda Putusan Banding Ibrahim Arief dalam Kasus Korupsi Chromebook

"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," katanya dalam keterangannya di Jakarta.

Abhan menjelaskan bahwa selama semester I tahun 2026, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar KEPPH. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

Ia kembali menegaskan bahwa rekomendasi sanksi tersebut berasal dari hasil sidang pleno KY selama Januari hingga Juni 2026.

Mayoritas perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah diterima KY sebelum tahun 2026.

Sepanjang semester I tahun 2026, KY menerima total 1.402 laporan masyarakat. Jumlah itu terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan berupa konfirmasi eksternal.

Seluruh laporan yang masuk terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi maupun substansinya.

Baca Juga: Mahkamah Agung Bulgaria Izinkan Transgender Ubah Jenis Kelamin

Dari keseluruhan laporan tersebut, sebanyak 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses oleh KY, sedangkan sisanya masih berada pada tahap verifikasi.

Selama periode Januari hingga Juni 2026, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Dari jumlah tersebut, 73 laporan dinyatakan terbukti sehingga 121 hakim diusulkan untuk dijatuhi sanksi.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close