KPK Geledah 7 Lokasi Dalam 3 Hari Terkait Kasus Pemalang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Agu 2026, 16:12
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Budi Dias Oktavianto dan Mohamad Haris pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada (28/7) serta menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Budi Dias Oktavianto dan Mohamad Haris pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada (28/7) serta menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut, tim penyidik baru saja merampungkan penggeledahan maraton di tujuh lokasi berbeda sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.

Langkah taktis penegakan hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta pada hari Senin, 3 Agustus 2026.

"Sejak 30 Juli-1 Agustus 2026, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah," kata Budi merinci jalannya operasi.

Ketujuh titik yang menjadi sasaran penyisiran tim antirasuah tersebar lintas daerah. Lokasi-lokasi strategis itu meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang, serta Kantor Bupati Pemalang. Tim penyidik juga bergerak menggeledah dua unit rumah di wilayah Pemalang, satu unit rumah di Kendal, dan satu hunian lainnya di Purworejo.

Baca juga: IAW Ingatkan Digitalisasi Tanpa Tata Kelola Data Justru Melahirkan Korupsi Baru

Dari operasi penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sederet aset bernilai fantastis. Barang bukti yang disita petugas mencakup empat unit sepeda motor, satu unit mobil, serta uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing. Tidak berhenti di situ, penyidik turut membawa sejumlah buku tabungan, bukti kepemilikan aset berupa kendaraan, tanah, dan bangunan, dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, hingga logam mulia serta emas.

Seluruh temuan penting ini kini berada di tangan penyidik untuk didalami.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," jelasnya menambahkan.

Rangkaian pengusutan intensif ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 28 Juli 2026. Penindakan yang tercatat sebagai OTT ke-18 sepanjang tahun tersebut sukses menjaring 21 orang, dengan Anom Widiyantoro sebagai salah satu pihak utama yang diamankan.

Dua hari berselang, tepatnya pada 30 Juli 2026, KPK secara resmi mengumumkan hasil OTT tersebut. Mengejutkannya, perkara ini tidak berdiri tunggal, melainkan terbagi ke dalam dua klaster kejahatan yang saling berkaitan.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Polisi yang Bertugas di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang

Klaster pertama menyoroti dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang beserta pihak swasta. Dalam pusaran ini, sang bupati langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Sementara itu, klaster kedua mengungkap fakta yang tak kalah mencengangkan. Pada kasus ini, Anom justru berstatus sebagai korban pemerasan. Aktor pelakunya adalah oknum kepolisian yang tengah ditugaskan di KPK, yakni Setya Budi Dias, bersama ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto. Keduanya pun telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close