KPK Catat 762 Penyadapan pada Semester I 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Agu 2026, 16:45
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Gusrizal (tengah) bersama anggota Dewas KPK Benny Mamoto (kiri) dan Sumpeno sebelum memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026 Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Gusrizal (tengah) bersama anggota Dewas KPK Benny Mamoto (kiri) dan Sumpeno sebelum memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta  - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa KPK telah melaksanakan 762 tindakan penyadapan sepanjang semester I tahun 2026.

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan seluruh pelaksanaan penyadapan tersebut telah dilaporkan kepada Dewas sesuai ketentuan, yakni paling lambat 14 hari kerja setelah tindakan pro justitia dilakukan.

“Penyadapan ada 762 pemberitahuan totalnya, dan ini 100 persen tepat waktu,” kata anggota Dewas KPK Benny Mamoto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.

Selain penyadapan, KPK juga melakukan 232 penggeledahan selama semester I 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 152 tindakan dilaporkan tepat waktu kepada Dewas KPK.

Untuk tindakan penyitaan, Benny menyebut terdapat 1.093 pemberitahuan yang diterima Dewas KPK. Dari jumlah itu, sebanyak 893 laporan disampaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Disita Rp4 Miliar, Kadis PUPR Bengkulu Tak Berkutik Saat Diperiksa Penyidik KPK

“Untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) ada enam, dan yang tepat waktu ada empat, sedangkan yang tidak tepat waktu ada dua,” katanya.

Secara keseluruhan, Dewas KPK menerima 2.093 pemberitahuan yang mencakup tindakan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, serta SP3 selama semester I tahun 2026.

Benny menjelaskan, masih terdapat sejumlah tindakan pro justitia yang terlambat dilaporkan oleh KPK kepada Dewas. Setelah dilakukan penelusuran, keterlambatan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor.

“Kami temukan beberapa memang terlambat. Setelah kami cek kenapa sampai terlambat dan sebagainya, memang ada beragam jawaban yang kami terima,” katanya.

Atas temuan tersebut, Dewas KPK telah menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan KPK agar keterlambatan pelaporan tindakan pro justitia dapat diminimalkan pada masa mendatang.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close