Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Budi menjelaskan Anwar Sadad dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.
Namun, Anwar Sadad tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Anwar Sadad Terima Suap Rp6,9 Miliar dari Dana Hibah Jatim
“Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” ujarnya.
Budi menyampaikan penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Anwar Sadad untuk kebutuhan penyidikan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Baca Juga: KPK Amankan Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka karena yang bersangkutan meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi.
Dengan demikian, terdapat 20 tersangka yang masih diproses dalam perkara tersebut.
Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim yaitu:
- Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim yaitu:
- Anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 Mahfud (MHD)
- Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
- Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
- Pihak swasta asal Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
- Pihak swasta asal Sampang, Ahmad Affandy (AA)
- Pihak swasta asal Sampang, Abdul Motollib (AM)
- Pihak swasta asal Probolinggo atau anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 Moch. Mahrus (MM)
- Pihak swasta asal Tulungagung, A. Royan (AR)
- Pihak swasta asal Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
- Mantan Kepala Desa asal Tulungagung, Sukar (SUK)
- Pihak swasta asal Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
- Pihak swasta asal Bangkalan, Mashudi (MS)
- Pihak swasta asal Pasuruan, M. Fathullah (MF)
- Pihak swasta asal Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
- Pihak swasta asal Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
- Pihak swasta asal Gresik atau anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 Hasanuddin (HAS)
- Pihak swasta asal Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)
Hingga 28 Juli 2026, KPK telah menahan delapan dari 20 tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra untuk klaster suap terhadap Kusnadi.
Sementara itu, Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus ditahan dalam klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.
Arsip - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad memberikan keterangan pers di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Sabtu, 23 Juli 2023. (Antara)