Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan siap menghadapi permohonan praperadilan keempat yang diajukan pakar telematika Roy Suryo apabila telah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Polda Metro Jaya siap hadir bila diundang pengadilan dalam prapid ke-4," kata Abrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Meski demikian, Abrianto belum menjelaskan secara rinci mengenai materi yang akan disampaikan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga belum memberikan keterangan terbaru mengenai status pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo. Belum ada penjelasan apakah pencegahan tersebut masih berlaku atau telah dicabut setelah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Roy Suryo diketahui kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan untuk keempat kalinya.
Permohonan tersebut telah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Tegaskan Penyidikan Tetap Berjalan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan praperadilan itu berkaitan dengan status pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan penyidik dalam rangka proses penyidikan perkara yang menjerat Roy Suryo.
(Sumber: Antara)
Roy Suryo (YouTube NTV)