NTVNews.id, Nabire - Kasus pembunuhan seorang siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua Tengah berhasil diungkap polisi. Korban CKC, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis, 30 Juli 2026 malam. Polisi menduga korban dibunuh sebelum jasadnya dibakar.
Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek mengatakan laporan terkait penemuan korban diterima polisi sekitar pukul 20.00 WIT. Tak lama berselang, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Pada pukul 20.15 WIT saya bersama anggota sudah berada di tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan awal dan olah TKP," katanya, dikutip dari Antara, Senin, 3 Agustus 2026.
Korban Ditemukan dengan Luka Bakar
Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tertelungkup. Polisi mendapati luka bakar pada bagian kepala, rambut, hingga tubuh korban. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani proses identifikasi.
Proses identifikasi sempat mengalami kendala karena kondisi wajah korban. Penyidik akhirnya menggunakan sidik jari hingga identitas korban berhasil diketahui. Setelah korban teridentifikasi sebagai CKC, polisi kemudian menghubungi pihak keluarga.
Ilustrasi - Garis polisi di lokasi peristiwa penembakan. (Antara)
Penyelidikan kemudian berlanjut dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada seorang teman sekolah korban yang disebut juga merupakan pacarnya.
"Hasil rekaman CCTV terdapat petunjuk yang mengarah kepada pacar korban. Dari situ anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," terangnya.
Terduga pelaku berinisial AWS akhirnya diamankan sekitar pukul 03.00 WIT. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga korban sempat dibawa ke kawasan dekat Pantai Napan sebelum akhirnya diduga dibunuh.
Dalam pengungkapan awal kasus ini, polisi juga mendalami motif pembunuhan yang dilakukan terhadap korban. Berdasarkan informasi penyidikan, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan kekhawatiran pelaku terhadap hubungan masa lalu dengan korban yang diketahui orang tua.
Atas kasus ini, penyidik menjerat AWS dengan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Karena perkara melibatkan anak, proses hukum terhadap terduga pelaku selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anak.
ilustrasi jenazah (dok)