Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti menelantarkan jamaah maupun melakukan berbagai bentuk penipuan terhadap calon jamaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan banyak menerima laporan terkait travel umrah yang menelantarkan jamaah di Jeddah maupun Makkah. Ia menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan lebih keras terhadap pihak yang melanggar.
“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jamaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntjak dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Dahnil telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk memperketat pengawasan serta mengambil langkah tegas tanpa memberikan toleransi terhadap pelanggaran.
Baca Juga: Kemenhaj Akan Tertibkan Travel dan KBIHU yang Jadikan Haji serta Umrah sebagai Komoditas
Ia mengatakan travel yang terbukti menelantarkan jamaah, meskipun baru melakukan pelanggaran satu kali, akan langsung dikenai sanksi berat berupa penutupan izin operasional.
Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin, Wamenhaj memastikan oknum travel, KBIHU, maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan seperti jual beli layanan badal dan dam palsu hingga menyebabkan kerugian jamaah mencapai miliaran rupiah akan diproses melalui jalur hukum pidana.
Penindakan hukum tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus membersihkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari oknum-oknum yang merusak kepercayaan masyarakat serta mencoreng nama baik ustaz dan kiai yang berdakwah secara tulus.
Dahnil menyampaikan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Haji dan Umrah yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat.
Baca Juga: Kemenhaj Matangkan Standar Layanan Haji Inklusif bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas
Pemerintah menegaskan jamaah yang memiliki tujuan utama untuk menyempurnakan ibadah tidak boleh dimanfaatkan dan dijadikan komoditas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai jamaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan usta dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” kata Wamenhaj.
Dahnil juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih travel umrah. Calon jamaah diminta menggunakan penyedia jasa perjalanan yang telah terdaftar resmi, memiliki kepastian keberangkatan, serta memberikan layanan yang jelas untuk menghindari praktik penipuan.
Arsip - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 15 Juli 2026. (Antara)