Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Digelar Besok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Agu 2026, 21:29
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Agenda sidang pertama tersebut yakni pembacaan surat dakwaan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan, persidangan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

"Ketua majelis akan didampingi oleh anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," ucap Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Selain Yaqut, jaksa juga akan membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba dalam sidang yang sama.

Baca JugaJPU KPK Limpahkan Berkas Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakpus, Berkas Tebal Jadi Sorotan

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 mulai disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 9 Agustus 2025.

Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara ibadah haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dikenai pencekalan bepergian ke luar negeri.

KPK selanjutnya menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026. Dalam audit tersebut disebutkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Baca JugaGus Alex Bantah Ada Perintah dari Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji

Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari setelahnya, Ishfah Abidal Aziz juga menjalani penahanan.

Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut ke RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Setelah kondisi kesehatannya membaik, KPK kembali melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 9 Juli 2026.

Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, KPK menyampaikan telah melimpahkan berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk proses hukum berikutnya.

(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close