Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor milik pihak swasta Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Saat ini, tim penyidik (Tim 9) melakukan penggeledahan kantor DR dan rekan di Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Selain kantor Don Ritto, penyidik juga menggeledah kediaman tersangka Nurman Herin yang berada di Depok, Jawa Barat. Tidak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan di sejumlah kantor perusahaan swasta, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Pada hari yang sama, tim penyidik turut memeriksa empat orang saksi dari unsur swasta yang berinisial T, ER, DH, dan HH.
Anang menjelaskan, rangkaian tindakan penyidikan tersebut bertujuan untuk melengkapi alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ia menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara tetap mengacu pada asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri.
Ketiga sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Kejagung)