NTVNews.id, Jakarta - Rencana pemerintah membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau mendapat perhatian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengingatkan agar kebijakan tidak diterapkan secara terburu-buru karena menyangkut rantai industri tembakau yang sangat luas.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebelumnya mendorong pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Namun, BRIN menilai penerapan aturan tersebut membutuhkan kajian ilmiah dan masa transisi yang cukup panjang.
Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto mengatakan bahwa persoalan kadar nikotin bukan sekadar menentukan batas angka tertentu. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kesiapan seluruh ekosistem pertembakauan, mulai dari petani, varietas tanaman, industri pengolahan, hingga penerimaan konsumen.
Setiari menjelaskan, pembahasan pembatasan kadar nikotin dan tar saat ini difokuskan pada produk tembakau yang menjalani pengolahan lanjutan.
Baca Juga: Kementan: Butuh Riset 30 Tahun Modifikasi Kadar Nikotin Pada Tembakau
Beberapa produk yang masuk dalam pembahasan antara lain tembakau molases, baik dalam bentuk padat maupun cair, serta cairan untuk rokok elektronik seperti freebase nicotine dan salt nicotine.
Sementara itu, produk tembakau yang digunakan atau diolah secara langsung, seperti tembakau rajangan, cerutu, rokok kretek, dan sejumlah produk tembakau konvensional, untuk sementara belum menjadi prioritas penerapan aturan tersebut.
Menurut Setiari, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung pada Juni lalu.
"Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan berbagai masukan dalam pertemuan terakhir pada Juni lalu. Jadi, pembahasan akan difokuskan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, sedangkan tembakau rajangan, cerutu, dan produk sejenis untuk sementara ditunda," kata Setiari Marwanto dalam keterangannya, dikutip Selasa, 4 Agustus 2026.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan aturan tersebut adalah masa transisi. Setiari menyebut terdapat usulan agar penerapan pembatasan kadar nikotin dan tar dilakukan secara bertahap dalam periode yang cukup panjang, bahkan mencapai sekitar 30 tahun.
Menurut dia, usulan tersebut muncul karena perubahan kadar nikotin tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah standar produk. Ada banyak tahapan yang harus disiapkan agar kebijakan tidak menimbulkan dampak besar terhadap petani dan industri.
Ilustrasi Gedung BRIN/ist
Salah satu pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah petani harus mengganti varietas tembakau dengan jenis yang memiliki kadar nikotin lebih rendah atau penyesuaian kadar tersebut justru dilakukan oleh industri melalui proses pengolahan.
"Banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari tingkat petani, apakah mereka tetap menanam varietas yang sekarang atau harus beralih ke varietas baru yang kadar nikotinnya lebih rendah. Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pengurangan kadar nikotin akan menjadi tanggung jawab pabrik melalui proses pengolahan, atau justru dibebankan kepada petani melalui perubahan varietas tanaman. Padahal kadar nikotin sendiri sangat dipengaruhi banyak faktor karena unsur utamanya berkaitan dengan nitrogen," jelasnya.
Setiari menilai penerapan batas kadar nikotin yang rendah juga akan berpengaruh terhadap sistem budidaya tembakau. Jika nantinya produk diwajibkan memenuhi kadar nikotin di bawah 1 persen atau setara kurang dari 10 mg per gram, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah varietas tanaman yang digunakan petani mampu memenuhi standar tersebut.
Baca Juga: GP Ansor Sebut Rancangan Aturan Nikotin dan TAR Berpotensi Memengaruhi Ekosistem Tembakau
Selain persoalan varietas, sistem pemupukan juga perlu dikaji. Di sisi industri, produsen kemungkinan harus melakukan penyesuaian formulasi atau mencampur beberapa jenis tembakau melalui proses blending.
"Selain itu, kesiapan seluruh ekosistem bisnis juga harus diperhitungkan. Semua aspek itulah yang menjadi pertimbangan sehingga diperlukan masa transisi yang panjang agar tidak menimbulkan gejolak di tingkat bawah. Dengan pengaturan seperti itu diharapkan petani, pabrik, pelaku usaha, hingga konsumen dapat melakukan penyesuaian secara bertahap dan berjalan mulus (smooth transition). Dari sisi kami, sebagai periset juga memiliki perhitungan tersendiri mengenai kebutuhan waktu transisi tersebut," tegasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini, lembaga yang berkaitan dengan komoditas strategis ini, Kementerian Pertanian memiliki koleksi lebih dari 1.200 aksesi atau plasma nutfah tembakau lokal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur. Namun, dari koleksi tersebut, kadar nikotinnya pada umumnya masih berada di atas 2 persen, sekitar 2-3,5 persen.
"Petani mengeluhkan bahwa belum ada varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah. Karena itu mereka khawatir kalau aturan ini diberlakukan, tembakau mereka tidak lagi dibeli akibat kadar nikotinnya terlalu tinggi. Itu juga menjadi perhatian kami. Karena itulah dalam rapat koordinasi sebelunya disepakati agar kebijakan yang bersentuhan langsung dengan tembakau petani ditunda terlebih dahulu sampai semuanya benar-benar dipastikan aman," tambah Setiari.
Aturan batas nikotin dan tar yang tengah didorong oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan banyak menuai polemik, terutama dari petani. Batas nikotin dan tar yang saat ini diusulkan mengacu kepada negara- negara Eropa yaitu sebesar 1 mg/batang nikotin dan 10 mg/batang tar.
Batas ini dinilai akan menurunkan serapan tembakau lokal dan mengancam kesejahteraan petani. Selain itu aturan ini juga berpotensi mengancam menghilangkan keanekaragaman hayati berbagai jenis tembakau lokal yang cenderung memiliki kandungan nikotin cukup tinggi.
Petani tembakau. (Antara)