Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil penggeledahan terhadap empat perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keempat perusahaan tersebut disebut milik tersangka Don Ritto (DR) dan diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan di empat perusahaan tersebut telah selesai dilakukan. Menurutnya, lokasi yang digeledah memang merupakan perusahaan milik Don Ritto yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang dalam perkara tersebut.
"Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah (selesai). Itu tempat itu (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi nanti aja ya (dijelasin lengkap)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Empat perusahaan yang digeledah tersebut masing-masing adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Namun, Kejagung masih belum mengungkap barang bukti apa saja yang telah diamankan penyidik dari hasil penggeledahan di perusahaan-perusahaan tersebut.
Meski penggeledahan di empat lokasi itu telah rampung, Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik kini tengah melakukan pengembangan perkara dengan menyasar lokasi lain yang hingga kini masih dirahasiakan.
Baca Juga: Propam Polda Jabar Periksa Korban Insiden Bundaran HI
"Tapi ini kan pengembangan lagi nih, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi saya enggak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain. Jadi sementara di ini dulu, ya," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Sementara itu, Febrie Adriansyah telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat keluar dari Gedung Kejagung usai menjalani pemeriksaan, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan, namun kedua tangannya diborgol.
Sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut, Kejagung saat ini tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berasal dari pelimpahan perkara Polri. Sprindik terbaru diterbitkan Tim 9 Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Selain itu, tiga Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta (Antara)