Ntvnews.id, New York City – Koalisi yang terdiri atas 25 negara bagian di Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas kebijakan tarif impor baru yang dinilai melampaui kewenangan hukum. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin, 3 Agustus 2026 waktu setempat.
Dalam gugatan itu, koalisi menentang penerapan tarif sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap berbagai barang impor dari 60 negara mitra dagang yang mencakup banyak sektor ekonomi.
Menurut koalisi, sektor-sektor yang terdampak oleh kebijakan tersebut secara keseluruhan menyumbang sekitar 99,4 persen dari total impor Amerika Serikat.
Melalui gugatan tersebut, mereka meminta pengadilan menghentikan pemberlakuan tarif, menyatakan kebijakan itu bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan pemerintah mengembalikan bea masuk yang telah dibayarkan.
Perkara ini berpusat pada langkah pemerintah AS mempertahankan kebijakan tarif berskala besar setelah dua kebijakan tarif sebelumnya yang diterapkan Trump dibatalkan oleh pengadilan federal karena menggunakan dasar hukum yang berbeda.
Baca Juga: Brasil Tolak Tarif 12,5 Persen AS dan Siapkan Gugatan ke WTO
Sebanyak 25 negara bagian berpendapat bahwa pemerintah federal menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 dan isu kerja paksa sebagai alasan untuk kembali menerapkan tarif global yang hampir sama dengan kebijakan yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.
"Tarif ilegal Presiden Trump tidak lebih dari sekadar pajak yang membebani keluarga pekerja keras, sehingga menaikkan harga bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari yang diandalkan warga New York," kata Gubernur New York Kathy Hochul dalam sebuah pernyataan.
Jaksa Agung Negara Bagian Oregon, Dan Rayfield, juga menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat di wilayahnya.
"Hari ini, kami mengajukan gugatan ketiga terhadap tarif ilegal Trump," tulis Rayfield di platform X.
"Sekali lagi, presiden menaikkan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan kecil di Oregon, dan sekali lagi, kami memimpin sebuah koalisi multinegara bagian untuk menghentikannya."
Pernyataan serupa disampaikan Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James yang menilai kebijakan terbaru pemerintahan Trump bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Mendag: Usulan Tarif Impor AS untuk Indonesia Masih Dinamis dan Belum Final
"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini kembali mencoba untuk secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan melalui putaran tarif baru," kata Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James.
Sementara itu, Gedung Putih menolak tudingan koalisi tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa tarif berdasarkan Pasal 301 merupakan "instrumen hukum yang kokoh" sejak masa jabatan pertama Trump dan tetap menjadi dasar hukum yang sah pada pemerintahan saat ini.
Selain New York, gugatan tersebut juga didukung oleh Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.
Gugatan yang diajukan pada Senin, 3 Agustus 2026 itu menjadi sedikitnya perkara besar kedua yang menentang tarif baru berdasarkan Pasal 301. Sebelumnya, sekelompok pelaku usaha kecil telah lebih dulu menggugat pemerintahan Trump dengan alasan serupa, yakni bahwa Trump tidak dapat menggunakan dasar hukum baru untuk menghindari putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan kebijakan tarif menyeluruh yang diterapkannya.
(Sumber: Antara)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump digugat koalisi 25 negara bagian perihal aturan tarif impor. (Antara)