Ntvnews.id, Jakarta -Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memburu dan menangkap buronan warga negara Swiss, William John Matheson. Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) tersebut melarikan diri ke luar negeri usai divonis bersalah dalam perkara pencemaran air.
Permohonan bantuan ini diajukan guna mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami terus berkoordinasi secara berjenjang dengan Kejati NTB hingga Kejagung karena kabarnya William sudah kabur ke luar negeri," kata Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Selasa (4/8).
Oka memaparkan, penegak hukum Indonesia tidak memilik kewenangan untuk mengejar buronan di luar negeri secara langsung karena terikat ketentuan hukum internasional. Oleh sebab itu, pelacakan terpidana di luar negeri harus melibatkan Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol).
Baca juga:Kejagung Siapkan Infrastruktur Sementara untuk 7 Kejari Baru
Lantaran koordinasi bersama Interpol merupakan ranah pemerintah pusat, pihak Kejari Mataram memfokuskan jalur komunikasi berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat hingga Kejaksaan Agung.
"Kalau Interpol itu urusan di pusat. Yang pasti kami telah melakukan koordinasi secara berjenjang," ujar Oka.
Sebelum resmi menghilang, Kejari Mataram tercatat telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan kepada William pada akhir 2025 untuk pelaksanaan eksekusi. Namun, pria yang menyandang status tahanan kota tersebut selalu mangkir. Kejari Mataram baru mengetahui William melenggang ke luar Indonesia setelah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi.
Akibat kaburnya William, kejaksaan baru memproses eksekusi terhadap mantan Direktur Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi. Samsul merupakan rekan William yang turut dijerat dalam perkara pencemaran air di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam putusan kasasi pada Juli 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para terdakwa maupun jaksa penuntut umum, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tingkat pertama, Samsul Hadi dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dengan status tahanan kota, serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Vonis setimpal juga dijatuhkan kepada William John Matheson.
Perkara hukum ini mengemuka dari proyek kerja sama antara PT GNE dan PT BAL dalam penyediaan air bersih di wilayah Gili Trawangan dan Gili Meno. Dalam praktiknya, penyediaan air bersih oleh PT BAL dilakukan melalui tindakan penyedotan air tanah secara ilegal hingga berujung pencemaran.
Baca juga:KPK Geledah Rumah Dirut PT AMGM di Mataram Terkait Korupsi Pengadaan di Lombok Barat
Keberadaan William John Matheson kini tidak hanya dinanti untuk mengeksekusi vonis perkara pencemaran air. Keterangannya juga amat dibutuhkan sebagai saksi kunci dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama PT GNE dan PT BAL yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
(Sumber:Antara)
Arsip foto-William John Matheson, salah seorang terdakwa pencemaran air di Gili Trawangan dan Meno usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis petang (31/10/2024). (Antara)