Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2026, 13:10
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa empat perusahaan yang menjadi lokasi penggeledahan oleh Tim 9 penyidik pada Senin, 3 Agustus 2026 merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta Don Ritto (DR).

"(Milik, red.) DR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa.

Empat perusahaan yang dimaksud meliputi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Selain menyasar keempat perusahaan tersebut, Tim 9 pada Senin, 3 Agustus 2026 juga melakukan penggeledahan di Kantor Don Ritto dan Rekan yang berada di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Pada hari yang sama, penyidik turut meminta keterangan dari empat saksi yang berasal dari pihak swasta, yakni T, ER, DH, dan HH.

Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini proses penggeledahan masih terus berlangsung. Namun, ia belum mengungkapkan lokasi lain yang sedang menjadi sasaran penyidik.

Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Kejagung Sebut 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Senin, 20 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) usai menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri.

Tiga sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.

Baca juga: Kejagung Periksa 7 Perusahaan yang Diduga Gunakan Jasa Don Ritto

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close