Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, menilai beban pembuktian terkait kepemilikan aset berupa emas 74 kg dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah berada di tangan penyidik. Hal ini dinyatakan tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, kala menjawab pertanyaan wartawan soal status kepemilikan emas 74 kg dan temuan uang ratusan miliar rupiah yang disita dari rumah yang disebut milik Febrie.
Febri mengatakan, kendati mekanisme pembuktian terbalik dikenal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), prinsip tersebut tidak bisa diterapkan secara serampangan tanpa dasar kepemilikan yang jelas terlebih dahulu.
"Beban pembuktian itu ada di penegak hukum. Benar di pencucian uang itu dikenal ada pembalikan beban pembuktian, tetapi konteksnya bukan tentang siapa yang memiliki," ujar Febri dalam jumpa pers di Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Febri, ada dua hal mendasar yang berbeda dalam hukum acara pidana. Pertama, penyidik wajib membuktikan secara sah siapa pemilik legal atas barang bukti atau aset tersebut, memanfaatkan seluruh kewenangan yang dimiliki.
Kedua, usai kepemilikan aset tersebut terbukti secara hukum, barulah skema pembuktian terbalik berlaku. Pihak yang dituduh wajib membuktikan aset itu bukan berasal dari hasil tindak pidana.
"Bukan tentang siapa yang memiliki, tetapi kalau sudah terbukti siapa pemiliknya, barulah si pemilik membuktikan apakah aset itu dari hasil kejahatan atau tidak. Nah, menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini," jelas Febri.
Ia mengatakan, kejelasan prosedur penentuan kepemilikan aset ini menjadi ujian krusial bagi keabsahan dan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara hukum yang menjerat kliennya.
Diketahui, Kejagung menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU. Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Penyidikan kasus ini dilakukan usai Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar yang disita Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya saat menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin.
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. (NTVNews.id)