Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara status jaksa milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian sementara akan berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Anang, kebijakan itu diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang kini tengah ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9.
Baca Juga: Ditanya Siapa Pemilik Emas 74 Kg, Pengacara Febrie: Tanya Penyidik!
“Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku sejak Jumat, 31 Juli 2026.
Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Praperadilankan Kejagung dan Polri
Pengunduran diri itu juga berkaitan dengan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang penanganannya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta, Nurman Herin, sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Sementara itu, pihak Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan praperadilan sebagai langkah hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)