Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2026, 20:23
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Yusuf menjelaskan pengajuan praperadilan oleh pihak Febrie Adriansyah merupakan hak yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, aturan tersebut menjelaskan pihak yang memiliki kewenangan mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, yakni tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, serta pelapor, advokat, maupun pemberi bantuan hukum yang mendapatkan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban.

Baca JugaEks Jampidsus Febrie Adriansyah Praperadilankan Kejagung dan Polri

“Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, pihak Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polri.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyebut pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.

Permohonan pertama berkaitan dengan tindakan paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta upaya penahanan.

Baca JugaFebrie Adriansyah Tempuh Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka

Sementara permohonan kedua terkait tindakan paksa berupa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk proses penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.

Tim penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus PT Asabri periode 2020 hingga 2024. Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close