KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel dalam Kasus Silmy Karim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2026, 22:21
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim. Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Perkara tersebut turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proses penggeledahan telah rampung pada Selasa petang, 4 Agustus 2026.

“Itu baru selesai tadi sekitar pukul 18.00 WIB atau habis magrib,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski demikian, Taufik belum bersedia mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut. Menurutnya, informasi mengenai barang bukti maupun temuan penyidik akan disampaikan kemudian.

“Nanti akan ada update hasil-hasil penggeledahan yang disampaikan oleh Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo),” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, sebelum kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung sepanjang 2022-2026.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close