DPR Jamin Nggak Ada Pemotongan Gaji ASN, Apalagi Rumahkan PPPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2026, 08:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi ASN. (Antara) Ilustrasi ASN. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan tak ada kebijakan pemerintah untuk merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun memangkas gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati sejumlah pemerintah daerah menghadapi kesulitan fiskal.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, DPR bersama pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah bersepakat mempertahankan status seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

"Sebenarnya kami meminta Kemendagri untuk terus melakukan efisiensi, karena begini ya, banyak sekali program-program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu kan tidak berbasis efisiensi," ujar Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Komisi II DPR telah meminta Kemendagri mendampingi pemerintah daerah agar melakukan efisiensi anggaran. Bahtra mencontohkan terdapat daerah yang mampu menghemat ratusan miliar rupiah setelah melakukan penataan belanja.

Walau begitu, Bahtra mengakui masih terdapat puluhan daerah yang mengalami keterbatasan fiskal sehingga berdampak terhadap pembiayaan pegawai.

"Tetapi memang ada sebagian daerah, kalau saya enggak salah ya, kurang lebih 39 daerah yang memang apa namanya kesulitan untuk kemudian bagaimana apa namanya soal kelonggaran fiskal mereka sehingga berpengaruh terhadap apa namanya penggalian baik itu P3K dan ASN kita," tuturnya.

Bahtra mengatakan, kondisi itu tak berarti pemerintah akan mengambil kebijakan merumahkan PPPK maupun mengurangi gaji ASN. Dia mengatakan keputusan itu telah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.

"Tetapi kami sudah minta Kemendagri untuk terus memberikan support. Yang paling penting adalah bahwa DPR bersama pemerintah sudah bersepakat bahwa tidak akan merumahkan yang namanya PPPK, apalagi misalnya ada pengurangan gaji ASN kita," paparnya.

Komisi II pun meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut pemerintah akan menghapus PPPK atau memangkas gaji ASN.

"Jadi kami harus tegaskan, jangan sampai ini kadang-kadang di-framing oleh apa namanya orang-orang tertentu atau pihak-pihak lain. Kami tegaskan sekali lagi menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa tidak akan merumahkan P3K, baik yang penuh waktu begitupun paruh waktu," tuturnya.

Bahtra turut menampik kabar yang menyebut gaji ASN akan dipotong untuk membiayai pengangkatan PPPK.

"Sama sekali enggak ada, sama sekali enggak ada kebijakan pemerintah yang mengatakan bahwa akan merumahkan PPPK baik yang penuh waktu begitu pun paruh waktu. Apalagi ada isu yang mengatakan gaji ASN kita dipotong untuk misalnya membiayai P3K, itu tidak ada sama sekali," jelas dia.

Ia mengungkapkan, DPR bersama pemerintah sedang mencari solusi atas persoalan fiskal daerah. Salah satu yang dibahas yakni pemberian relaksasi bagi daerah yang belanja pegawainya masih terlalu tinggi dibandingkan kapasitas APBD.

HIGHLIGHT

x|close