KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jaksel Terkait Penyidikan Kasus Silmy Karim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2026, 08:59
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidik turut menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dengan demikian, penggeledahan pada Selasa tidak hanya dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan terdapat dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan dalam rangka mengusut perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.

“Jadi, ada dua tempat yang geledah hari ini,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Menurut Taufik, penyidik telah merampungkan penggeledahan di kedua kantor imigrasi tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan hasil maupun barang bukti yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

“Nanti dengan Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, red.) ya detailnya,” katanya.

Baca Juga: IKKT PWA Enam Dekade Berkarya Mewujudkan Kesejahteraan Keluarga yang Berkualitas

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi berupa praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung pada periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang 2022–2026.

HIGHLIGHT

x|close