Nadiem Hadapi Sidang Banding Pertama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2026, 12:26
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026) Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana upaya hukum banding terkait perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, pihak Nadiem menyatakan telah menyerahkan memori banding yang secara mendasar mengkritisi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama.

"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid usai menyerahkan memori banding.

Baca juga:KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim pada Perkara Nadiem dan Andrie Yunus

Salah satu poin utama pertimbangan majelis hakim yang disoal pihak penasihat hukum adalah mengenai tuduhan pemberian surat kuasa pengurusan saham milik Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengambil langkah tegas dengan mengajukan banding atas putusan tersebut. Salah satu poin keberatan yang diseret Kejagung dalam memori bandingnya berfokus pada status penahanan rumah yang saat ini sedang dijalani oleh Nadiem.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022, Nadiem telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta mengganjar Nadiem dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Baca juga:Infografik: Vonis Nadiem Makarim dkk Dalam Kasus Chromebook

Kewajiban uang pengganti tersebut dibebankan setelah Nadiem terbukti menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, di mana porsi terbesar modal PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Dalam perkara ini, perbuatan Nadiem dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun. Kerugian tersebut timbul akibat pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK (Chromebook dan CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dieksekusi menyimpang dari perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tindak pidana tersebut dinyatakan dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu tersangka atas nama Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Baca juga:Nadiem Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun

Atas perbuatannya, pendiri perusahaan teknologi itu terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber:Antara)

HIGHLIGHT

x|close