Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Skema bekerja dari rumah tersebut tetap diberlakukan selama satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan, kebijakan WFH memiliki landasan hukum yang jelas. Dasarnya adalah Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
"Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekedar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," ujar Qodari dalam video yang diunggah melalui akun Bakom RI, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem kerja berbasis hasil dilakukan melalui evaluasi kapabilitas kelembagaan di masing-masing instansi pemerintah. Sementara itu, kinerja ASN dinilai berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Atas dasar tersebut, pemerintah menilai kebijakan WFH masih relevan untuk diterapkan hingga penghujung September 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi birokrasi agar lebih fleksibel dalam menghadapi perubahan yang berlangsung di tingkat nasional, regional, maupun global.
Baca Juga: Prabowo WFH, Istana: H-nya Bisa Diganti Hambalang
"Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat di lingkungan strategis nasional, regional, dan global," tambahnya.
Selain mendukung reformasi birokrasi, perpanjangan WFH juga diharapkan dapat membantu pemerintah menghemat penggunaan energi sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran operasional negara.
Meski demikian, pemerintah memastikan layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat tidak terdampak kebijakan tersebut. Pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, serta berbagai layanan publik lainnya tetap beroperasi seperti biasa pada setiap hari kerja.
"Perlu kami tegaskan, unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti mal, pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja," pungkas Qodari.
Kawal Langsung Program Prabowo, Qodari: Digitalisasi Perlinsos Jadi Kunci Keadilan Penyaluran Bansos.