Usut Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Sita Dokumen dan Valas di Kantor Imigrasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2026, 15:39
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura usai menggeledah dua lokasi berbeda, yakni Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya tindakan penyitaan tersebut saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” kata Budi.

Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis mendalam untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus ini menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim. Langkah ini diambil guna memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak lain yang disinyalir turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jaksel Terkait Penyidikan Kasus Silmy Karim

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan komisi antirasuah pada 2–3 Juni 2026, yang tercatat sebagai OTT ke-11 KPK sepanjang tahun 2026. Menyusul penangkapan tersebut, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kemenkumham (yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan).

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp2,7 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Pemalang

Daftar tersangka lainnya mencakup Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Ditjen Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, para tersangka diduga telah meraup keuntungan ilegal hingga mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan izin tinggal WNA sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2026.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close