Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pola kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026. Keputusan ini diambil usai pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut selama dua bulan terakhir.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dinamis, adaptif, serta responsif terhadap dinamika di tingkat nasional, regional, maupun global.
"Oleh karena itu, setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan meyakinkan, pemerintah memutuskan memperpanjang periode WFH sehari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026," ujar Qodari dalam keterangan video resmi di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Selain bagian dari transformasi budaya kerja, Qodari menegaskan bahwa perpanjangan skema ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menekan konsumsi energi nasional sekaligus meningkatkan efisiensi belanja operasional instansi.
Baca juga: DPR Jamin Nggak Ada Pemotongan Gaji ASN, Apalagi Rumahkan PPPK
Penerapan kerja fleksibel ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang secara teknis diatur lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
"Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," tegas Qodari.
Pemerintah menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu selama masa perpanjangan WFH berlangsung. Seluruh unit instansi yang bersentuhan langsung dengan warga seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, administrasi kependudukan, hingga perizinan diwajibkan tetap beroperasi penuh di setiap hari kerja.
"Perlu kami tegaskan unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti mall, pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja," jelas Qodari.
Baca juga: Mendagri Dorong Penguatan Pelayanan Publik untuk Perkuat Ketahanan Negara
Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing agar dapat disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi organisasi.
Bersamaan dengan langkah ini, pemerintah juga memperketat izin perjalanan dinas serta mengimbau penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari pembentukan budaya kerja yang ramah lingkungan dan hemat anggaran.
Pelaksanaan WFH ASN ini akan terus dipantau secara berkala berdasarkan indikator kinerja, mutu layanan publik, dan efektivitas organisasi dengan terus menyerap masukan dari kementerian, lembaga, pemda, hingga masyarakat luas.
Baca juga: Prabowo WFH, Istana: H-nya Bisa Diganti Hambalang
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari memberikan paparan dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (5/8/2026). (Antara)