8.500 Dolar Singapura Disita KPK usai Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel Terkait Silmy Karim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2026, 15:19
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
uru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. uru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026.

Dalam upaya paksa tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk mata uang asing.

"Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, 5 Agustus 2026.

Budi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis dan didalami lebih lanjut untuk memperkuat bukti penyidikan. Fokus utama penyidikan ini adalah dugaan praktik pemerasan dalam proses administrasi keimigrasian bagi WNA di lingkungan kementerian terkait.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Menyusul operasi tersebut, pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026, yang mencakup masa transisi organisasi dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim—yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024—KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, sebagai tersangka.

HIGHLIGHT

x|close