Tak Puas Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Nonaktif, KPK Resmi Ajukan Banding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2026, 15:43
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gubernur Riau nonaktif yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau Abdul Wahid (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru, Riau, Kamis (30/7//2026). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan penjara serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,45 miliar bagi terdakwa Gubernur Riau nonaktif yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau Abdul Wahid (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru, Riau, Kamis (30/7//2026). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan penjara serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,45 miliar bagi terdakwa (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Upaya hukum tersebut didaftarkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (4/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi langkah tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Ia menyebut pengajuan banding dilakukan usai lembaga antirasuah itu merampungkan kajian mendalam terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan hakim.

“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat, serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Baca juga:Usai Digeledah, Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK

Guna memperkuat permohonan tersebut, JPU KPK saat ini tengah menyusun memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif. Melalui memori ini, KPK meminta Pengadilan Tinggi Riau memeriksa kembali putusan tingkat pertama agar selaras dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap sepanjang persidangan.

Perkara yang menyeret orang nomor satu di Riau ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya, sementara Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyusul menyerahkan diri.

Tak lama berselang, pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Ketiganya yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PU-PRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Pengusutan kasus ini terus berkembang hingga pada 9 Maret 2026, KPK menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka baru.

Baca juga:KPK: Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

Proses peradilan tingkat pertama berlanjut hingga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid pada 30 Juli 2026. Atas putusan yang sama, Abdul Wahid sendiri diketahui juga telah melayangkan permohonan banding.

(Sumber:Antara)

HIGHLIGHT

x|close