Mendagri Minta Pemda Pangkas Belanja Tak Penting Sebelum Ajukan Tambahan TKD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2026, 17:05
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta memberikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah (pemda) yang mengaku kesulitan membayar belanja pegawai. Sejumlah langkah evaluasi ketat bakal ditempuh terlebih dahulu sebelum alokasi dana tambahan disetujui.

Kemendagri mencatat ada sedikitnya 79 daerah yang berpotensi membutuhkan suntikan dana tersebut. Kendati demikian, Tito meminta pemda melakukan pembenahan internal terlebih dahulu.

"Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi. Efisiensi dulu," tegas Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Langkah awal yang diwajibkan pemerintah adalah meminta pemda memangkas pos belanja yang tidak prioritas, seperti anggaran perjalanan dinas, rapat-rapat kerja, hingga biaya operasional lainnya.

Baca juga: Bakom: Program Jargas Bisa Hemat Pengeluaran Rumah Tangga hingga Rp900 Ribu per Tahun

Tito mencontohkan hasil evaluasi Kemendagri pada salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Daerah tersebut sebelumnya mengaku tak sanggup membayar gaji pegawai, tetapi setelah ditelusuri masih menyimpan banyak belanja yang tidak efisien. Usai dilakukan penghematan, anggaran daerah tersebut terbukti mencukupi untuk melunasi gaji pegawai.

Sebaliknya, ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang proaktif memangkas belanja pendukung operasional hingga berhasil menghemat anggaran sekitar Rp400 miliar.

"Saya minta kerjakan dulu itu (efisiensi), jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum). Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," ujar Tito.

Jika efisiensi sudah dijalankan, langkah kedua yang akan diambil pemerintah adalah mengecek sisa hak Dana Bagi Hasil (DBH) daerah yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan. Bila masih ada tunggakan, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kemenkeu agar DBH tersebut segera dicairkan untuk menutup kebutuhan belanja pegawai.

Baca juga: Pramono Anung Minta Jangan Pelit Soal Dana Bagi Hasil Untuk DKl, Ini Respons Sri Mulyani

Suntikan top up TKD baru akan dipertimbangkan apabila skema penghematan dan penyaluran DBH masih belum mampu menutupi beban belanja pegawai pemda.

Tito memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk menutupi belanja pegawai di 79 daerah tersebut berada di kisaran Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun. Namun, jika memperhitungkan seluruh kebutuhan fiskal daerah lainnya, total tambahan transfer yang diperlukan diperkirakan mendekati Rp14 triliun.

Terkait adanya perbedaan data dengan Menteri Keuangan yang sempat menyebut angka 490 daerah, Tito meluruskan bahwa data tersebut mengacu pada daerah yang DBH-nya belum dibayarkan, bukan daerah yang gagal membayar belanja pegawai.

"490 itu adalah yang DBH-nya belum dibayarkan. Jadi bukan yang nggak bisa bayar, yang nggak bisa bayar belanja pegawai kami lihat minimal 79 (daerah)," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Tambah TKD Rp10,6 Triliun bagi Daerah Terdampak Bencana Sumatra

(Sumber: Antara)

 

HIGHLIGHT

x|close