Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, untuk memeriksa empat saksi dan satu ahli tambahan dalam proses banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana dalam persidangan di PT DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026. Subachran menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah majelis mempelajari memori banding yang diajukan oleh kubu Nadiem maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap ada pada penasihat hukum terdakwa," ujar Subachran di persidangan.
Baca juga: Hakim Tunda Putusan Banding Ibrahim Arief dalam Kasus Korupsi Chromebook
Adapun kelima sosok yang dijadwalkan memberi keterangan merupakan perwakilan saksi dan ahli yang diajukan kubu terdakwa, yaitu:
-
Koesomohadiani (Direktur dan Corporate Secretary PT GoTo)
-
Andre Soelistyo (Mantan Komisaris GoTo)
-
Dwi Satrianto (Mantan Ketua Pokja Pemilihan E-Katalog LKPP)
-
Riko Gunawan (Direktur Produk dan Solusi PT Acer Indonesia)
-
Mohamad Mahsun (Ahli Akuntansi Forensik)
Pemeriksaan saksi akan dimulai pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan mendengarkan keterangan Koesomohadiani dan Andre Soelistyo terlebih dahulu.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa permohonan ini mengacu pada Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Aturan tersebut memfasilitasi pemohon banding untuk meminta pemeriksaan kembali terhadap saksi atau ahli yang dirasa perlu didengar ulang keterangannya.
Baca juga: Kapolri Minta Penyidik Polri Kuasai KUHAP Baru untuk Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Ari menilai terdapat ketidaksesuaian antara pertimbangan hukum hakim tingkat pertama (judex facti) dengan fakta-fakta yang disampaikan para saksi di bawah sumpah. Pihaknya menyoroti sejumlah poin krusial, seperti kepemilikan manfaat (beneficial owner), surat kuasa, persetujuan transaksi korporasi bernilai Rp809 miliar, hingga mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan batas tanggung jawab Nadiem.
Sebelumnya, dalam persidangan tingkat pertama, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Baca juga: Nadiem Hadapi Sidang Banding Pertama
Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) anggaran 2019–2022 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun.
Perbuatan tersebut dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga orang lainnya yang telah divonis terpisah, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang perdana banding atas vonisnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan memori banding dari pihak penasihat hukum (Antara)