Ntvnews.id, Jakarta -Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah kediaman pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/8/2026). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi temuan barang bukti dari lokasi penggeledahan tersebut.
"Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR (Don Ritto) sendiri dan FA (Febrie Adriansyah)," kata Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Selain menggeledah rumah Don Ritto, penyidik menggelar pemeriksaan maraton terhadap para saksi. Pada Selasa (4/8/2026), lima saksi dari pihak swasta telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu (5/8/2026) dengan memeriksa tujuh saksi tambahan.
"Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dari pihak dua atau tiga dari perusahaan," terang Anang.
Baca juga:Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Sebelumnya pada Senin (3/8/2026), Tim Penyidik Kejagung juga telah menyisir sejumlah lokasi penting lainnya, meliputi Kantor Law Firm Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan, rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat, serta empat entitas bisnis milik Don Ritto, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Dalam perkara dugaan pencucian uang ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka utama, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin.
Penyidikan kasus ini resmi berjalan usai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Sprindik diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti berharga dari Bareskrim Polri berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Kasus TPPU ini merupakan bagian dari pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung yang mencakup tiga sprindik utama, antara lain:
Baca juga:Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto
-
Dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.
-
Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU.
-
Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri.
Khusus pada perkara pengurusan kasus PT Asabri, penyidik Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, serta menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU.
(Sumber:Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026 (Antara)