Jepang Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2026, 07:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi. (ANTARA/Anadolu/py) Arsip - Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi. (ANTARA/Anadolu/py) (Antara)

Ntvnews.id, Tokyo - Pemerintah Jepang menyetujui rencana Perdana Menteri Sanae Takaichi untuk menurunkan pajak konsumsi atas bahan pangan dari 8 persen menjadi 1 persen sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dalam skema yang diusulkan, tarif pajak konsumsi akan dipangkas menjadi 1 persen selama dua tahun. Pemerintah juga akan memberikan tunjangan yang nilainya setara dengan sisa 1 persen pajak tersebut, sehingga masyarakat pada praktiknya tidak lagi menanggung beban pajak saat membeli bahan pangan.

Dikutip dari Reuters, keputusan kabinet Takaichi diambil setelah memperoleh persetujuan bulat dari dewan umum Partai Demokrat Liberal (LDP). Langkah ini membuka peluang kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada April 2027.

"Saat ini, banyak orang merasakan dampak kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti bahan pangan. Kami meyakini bahwa langkah ini akan memungkinkan mereka yang sedang menghadapi kesulitan mendesak untuk merasakan manfaat nyata dari dukungan awal tersebut," ujar Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara, seperti dikutip dari Japan Times, Kamis, 6 Agustus 2026.

Apabila resmi diterapkan, kebijakan tersebut akan menjadi pertama kalinya Jepang menurunkan pajak penjualan sejak sistem itu diperkenalkan pada 1989.

Namun, pemangkasan tarif pajak diperkirakan akan mengurangi penerimaan negara hingga sekitar 5 triliun yen atau setara Rp567 triliun.

Baca Juga: Prabowo Subianto Disambut Upacara Resmi oleh PM Jepang Sanae Takaichi di Istana Akasaka

Berkurangnya pemasukan negara itu menambah tantangan bagi pemerintahan Takaichi untuk menjelaskan sumber pendanaan yang akan digunakan guna menutup defisit selama kebijakan tersebut berlangsung.

Perhatian utama tertuju pada strategi pemerintah dalam menggantikan pendapatan yang hilang akibat pemotongan pajak selama dua tahun.

Selama ini, penerimaan dari pajak tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program kesejahteraan sosial, khususnya bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.

Salah satu opsi yang sempat mencuat adalah penerbitan obligasi pemerintah pusat untuk menutup kekurangan anggaran. Namun, langkah itu dinilai berpotensi meningkatkan utang nasional Jepang sekaligus memengaruhi stabilitas pasar obligasi internasional.

Meski demikian, Takaichi telah memberi sinyal bahwa pemerintah akan mencari sumber pendanaan lain tanpa mengandalkan obligasi pembiayaan defisit.

Takaichi bersama sejumlah menteri juga berulang kali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup kekurangan anggaran melalui penambahan utang. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan nonpajak, termasuk hasil pengelolaan dana negara, cadangan devisa, serta melakukan reformasi di sektor belanja.

Usulan pemotongan pajak ini muncul ketika Jepang menghadapi tekanan fiskal yang semakin besar, di tengah rencana peningkatan anggaran pertahanan setelah adanya revisi terhadap strategi keamanan nasional negara tersebut.

HIGHLIGHT

x|close