Viral Pasien Dihujat Nakes, BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan Rawat Inap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2026, 09:22
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
BPJS Kesehatan. (Antara) BPJS Kesehatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap memicu perhatian publik. Menyusul polemik tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan mekanisme pelayanan rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk langkah yang harus dilakukan rumah sakit apabila ruang perawatan sesuai hak peserta sedang penuh.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Pelayanan tersebut harus diberikan secara mudah, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

Meski demikian, Rizzky menjelaskan bahwa setiap rumah sakit memiliki mekanisme tersendiri dalam mengelola ketersediaan tempat tidur. Pengelolaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas ruang rawat inap yang tersedia serta kondisi medis masing-masing pasien. Namun, peserta JKN tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan hak kelas perawatannya.

"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," kata Rizzky.

Baca Juga: Viral! Sekjen Kementerian Kebudayaan Dituding Anggota Organisasi Terlarang HTI

Apabila seluruh ruang rawat inap di rumah sakit tersebut telah penuh, Rizzky mengatakan fasilitas kesehatan dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain yang setara dan masih memiliki ketersediaan layanan rawat inap.

"Sementara itu, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap."

Untuk membantu peserta memperoleh informasi mengenai kapasitas rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

"Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN," ujarnya.

Melalui fitur tersebut, peserta dapat memantau ketersediaan tempat tidur di berbagai rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses layanan kesehatan. BPJS Kesehatan juga terus mendorong seluruh rumah sakit mitra agar memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala sehingga informasi yang diterima peserta tetap akurat.

HIGHLIGHT

x|close