Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum mengembalikan seluruh uang yang berada di dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan adanya selisih dalam proses pengembalian uang tersebut.
"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, berdasarkan dugaan penyidik, Raja Juli baru mengembalikan uang sebesar 12.000 dolar Singapura kepada Suhardiman. Padahal, isi amplop yang diberikan diperkirakan mencapai 14.000 dolar Singapura.
"Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?" katanya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Minggu, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan. OTT itu merupakan yang ke-14 dilakukan KPK sepanjang 2026.
Baca Juga: KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina di Gedung Merah (Antara)
Selanjutnya, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada Senin, 30 Juni 2026.
Kemudian pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain kasus dugaan suap, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada Jumat, 3 Juli 2026. Ia menyebut saat menerima audiensi Suhardiman pada Senin, 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruangannya.
Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Setelah itu, ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa terlebih dahulu mengetahui isi di dalamnya.
Baca Juga: KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif dan Eks Sekda sebagai Saksi
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bu (Antara)
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2026 karena sebelumnya terkendala jadwal. Amplop tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Masih pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK. Namun, pada Jumat, 17 Juli 2026, KPK mengumumkan tidak menerima laporan tersebut lantaran pemberian itu sedang menjadi bagian dari proses penyidikan.
(Sumber: Antara)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Juli 20 (Antara)