KPK Usut Pemberian 12.500 Dolar Singapura ke Pejabat Kemenhut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2026, 12:22
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menerima uang sebesar 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan penyerahan uang tersebut terjadi sekitar Mei 2026, sebelum adanya pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

"Dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar Mei dan berjumlah sekitar 12.500 dolar Singapura," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, dugaan pemberian uang tersebut berbeda dengan peristiwa penyerahan amplop yang terjadi saat Suhardiman bertemu Raja Juli Antoni beserta jajaran Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Menurutnya, temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak Suhardiman kepada pihak di Kementerian Kehutanan.

"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh dikonfirmasi dan dimintai keterangan lebih lanjut lagi," katanya.

Baca Juga: KPK Telusuri Proses Lelang Jabatan Kadis PUPR hingga Sekda Kuansing

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada Minggu, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Selanjutnya, pada Senin, 30 Juni 2026, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Sehari kemudian, yakni Selasa, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain menyelidiki dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Kamis, 3 Juli 2026, memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia menyebut Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map usai audiensi berlangsung.

Baca Juga: KPK Sita Pajero Sport Milik Istri Kedua Bupati Kuansing Nonaktif

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman keluar dari ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian amplop, kata Raja Juli, baru terlaksana pada Kamis, 12 Juni 2026, setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.

Pada Kamis, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada Kamis, 17 Juli 2026, KPK mengumumkan tidak menerima laporan itu karena pemberian tersebut telah menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close