Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 150.000 dolar AS dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari total uang tunai yang disita, sebanyak 110.000 dolar AS ditemukan saat penyidik menggeledah kediaman seorang petugas pajak di Bandung, Jawa Barat.
"Pada pekan lalu, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu fiskus atau petugas pajak yang berlokasi di wilayah Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai 110.000 dolar AS," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Sementara itu, sisa uang tunai sebesar 40.000 dolar AS didapatkan dari lokasi penggeledahan kedua, yakni di rumah seorang petugas pajak kawasan Tangerang, Banten.
"Hari ini penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan mendapatkan barang bukti uang tunai senilai 40.000 dolar AS," lanjut Budi. Ke depan, tim penyidik komisi antirasuah akan mendalami lebih jauh temuan barang bukti bernilai total 150.000 dolar AS tersebut.
Rangkaian penyidikan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari berselang, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka. Selain Mulyono Purwo Wijoyo, dua tersangka lainnya adalah pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Ketiganya dijerat atas dugaan suap terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor perkebunan kelapa sawit. Konstruksi perkara berawal saat KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Dari permohonan tersebut, muncul permintaan uang apresiasi dari pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal KPP, nilai lebih bayar yang tercatat mencapai Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga nilai akhir restitusi PPN yang disetujui untuk diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
(Sumber:Antara)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Penyidik KPK memeriksa mantan anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. (Antara)