Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Febrie Bertujuan Menguji Keabsahan Proses Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2026, 14:40
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026. Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026. Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai upaya menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena masing-masing memiliki objek pemeriksaan yang berbeda.

"Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda," katanya.

Firman menerangkan, permohonan pertama diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Jadwalkan Dua Sidang Praperadilan Febrie pada 18 dan 19 Agustus

Adapun permohonan kedua ditujukan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, sekaligus menguji tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kuasa hukum lainnya, Hermawanto, mengatakan timnya turut mempertanyakan sejumlah prosedur dalam proses penetapan tersangka yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Di sisi lain, Febri Diansyah menyampaikan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi sarana untuk menguji profesionalisme aparat penegak hukum melalui proses persidangan.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto turut berstatus sebagai tersangka dugaan TPPU.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close