Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh bos smelter Tamron alias Aon, terpidana skandal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Berdasarkan direktori putusan MA di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026, perkara PK tersebut diputus pada 22 Juli 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Prim Haryadi selaku Ketua Majelis, didampingi Arizona Mega Jaya dan Sutarjo sebagai Hakim Anggota.
"Amar putusan: menolak peninjauan kembali terpidana," bunyi petikan amar putusan di laman resmi MA.
Dengan ditolaknya upaya hukum luar biasa ini, Tamron pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 18 tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2025 lalu yang memperberat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (sebelumnya 8 tahun penjara).
Baca juga: Ketua KY Minta Maaf kepada Mahkamah Agung atas Polemik Konferensi Pers
Selain pidana badan, Tamron dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti fantatis mencapai Rp3,54 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, ia wajib menggantinya dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam perkara ini, perbuatan Tamron terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Praktik korupsi dan penambangan ilegal tersebut merupakan bagian dari megaskandal tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara serta kerusakan lingkungan hidup di Bangka Belitung.
Baca juga: Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong Punya Tamron Tamsil Terkait Korupsi PT Timah
(Sumber: Antara)
Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon (kanan) berbincang dengan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani (kiri) sebelum menjalani sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas tima (Antara)