Ntvnews.id, Jakarta - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga menyampaikan komentar nirempati terhadap almarhum peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di media sosial. KKI akan melakukan investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril mengatakan tenaga kesehatan yang teridentifikasi berasal dari berbagai profesi dan institusi.
"Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta. Nah rumah sakit ini, bagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga," kata Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Syahril menjelaskan investigasi akan dilakukan bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerintah daerah. Langkah tersebut bertujuan menentukan apakah tindakan yang dilakukan masuk kategori pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.
Baca Juga: Kemenkes Desak KKI Cabut STR Dokter Kandungan di Garut
Ia menambahkan jumlah tenaga kesehatan yang diperiksa masih berpotensi bertambah seiring proses investigasi berlangsung.
"Nah hukumannya apa, sanksinya itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan itu macam-macam, apakah dia suruh ngikutin pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada lagi dengan teguran tertulis," katanya menjelaskan.
Syahril mengatakan sanksi bagi pelanggaran sedang hingga berat dapat berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) selama satu hingga tiga bulan, bahkan pencabutan STR. Keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil persidangan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).
KKI juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien karena berpotensi merendahkan martabat manusia.
Baca Juga: BPOM Revisi Aturan Label BPA Galon Air Minum, KKI: Langkah Lindungi Kesehatan Konsumen
"Sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu penghormatan terhadap martabat manusia termasuk pasien dan keluarganya harus senantiasa dijaga dalam setiap bentuk komunikasi, baik di lingkungan pelayanan maupun di ruang digital," kata Syahril.
Ia turut mengingatkan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan bahwa jejak digital merupakan bagian dari profesionalisme. Setiap bentuk komunikasi di ruang digital rendahnya mencerminkan nilai-nilai luhur etika profesi," katanya.
Syahril menegaskan KKI berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui upaya peningkatan mutu layanan kesehatan.
Sebelumnya, seorang peserta JKN mengunggah cerita di platform Threads mengenai belum tersedianya ruang perawatan setelah menunggu selama delapan jam. Belakangan, keluarga dan teman pasien mengabarkan bahwa peserta JKN tersebut telah meninggal dunia.
Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril (kanan) di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026. (Antara)