Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan pengemudi ojek online (ojol) dapat diterbitkan pada Agustus 2026. Pemerintah bahkan berharap regulasi tersebut rampung sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Hal tersebut disampaikan Dudy setelah menghadiri pertemuan Presiden RI dengan 150 periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
"(Perpres ojol) ya, diharapkan. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujar Dudy.
Dudy menjelaskan bahwa sebelum Perpres diterbitkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah terlebih dahulu memberlakukan aturan terkait angkutan penumpang roda dua berbasis aplikasi. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
"Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan pemberlakuan yang sudah diberlakukan dari tanggal 1 Juli kemarin," katanya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Permudah Mitra Ojol Bayar Iuran JKN Lewat Tabungan Harian Rp7 Ribu
Untuk sementara, regulasi baru tersebut belum akan mencakup layanan transportasi penumpang roda empat berbasis aplikasi. Namun, cakupan Perpres nantinya akan diperluas untuk mengatur layanan pengiriman barang, makanan, serta dokumen yang dilakukan melalui platform digital.
"Kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail," kata Dudy.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan terkait layanan pengantaran makanan dan barang nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Nanti yang akan menangani adalah Kementerian Komdigi untuk hantaran makanan dan barangnya," ujarnya.
Menurut Dudy, materi dalam Perpres akan mengakomodasi ketentuan yang sebelumnya sudah diterapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Ketentuan tersebut kemudian akan dilengkapi dengan pengaturan mengenai layanan pengiriman.
"Kurang lebih yang untuk kendaraan roda dua, angkutan penumpang, itu sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli. Nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpres," katanya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta. (Antara)
Selain mengatur layanan transportasi penumpang, Perpres juga akan mencakup layanan pengiriman makanan, barang, dan dokumen. Untuk aspek pengiriman tersebut, pengaturannya akan melibatkan Komdigi.
Terkait mekanisme pengumuman Perpres, Dudy mengatakan pemerintah masih akan membahas apakah penerbitannya akan dilakukan melalui seremoni dengan mengundang perwakilan pengemudi ojol atau cukup diumumkan secara langsung setelah aturan resmi ditetapkan.
"Nanti tergantung dari rapat yang akan kita bahas apakah perlu mengundang atau langsung dikeluarkan. Seperti kemarin kami memberlakukan keputusan menteri, kami langsung sampaikan kepada para operatornya dan itu sudah dilaksanakan," katanya.
Dudy menambahkan, nomor resmi Perpres akan disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara setelah regulasi tersebut ditetapkan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Antara)