Dinilai Rugikan Kontraktor, Pengembang di Malang Diperkarakan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2026, 07:44
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dr. Yayan Riyanto, SH, MH. Dr. Yayan Riyanto, SH, MH.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengembang perumahan inisial WRALS di Malang, Jawa Timur, terancam dilaporkan ke polisi dan digugat secara perdata. Ini karena, pengembang dinilai merugikan kontraktor.

Sebab, pihak kontraktor yang mengerjakan perumahan milik developer PL tersebut, mengaku kontraknya diputus sepihak.

Sebagai langkah awal, somasi atau peringatan sudah dilayangkan suratnya kepada pengembang tersebut.

Somasi dilayangkan usai pihak pengembang diduga memutus kontrak kerja secara sepihak dengan Iwan Wibisono, ST, MT. Menurut kuasa hukum Iwan, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH; V. L. F. Bili, SH, MH; dan Rifqi I. Wibowo, SH, somasi disampaikan lantaran pihak Wangsakarta sampai saat ini belum membayar kerugian kliennya.

"Akibat pemutusan hubungan kerja karena dianggap wanprestasi klien kami mengalami kerugian," ujar Yayan, Jumat, 6 Agustus 2026.

Yayan mengungkapkan, akibat pemutusan kontrak tersebut, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp1,143 miliar. Kerugian meliputi biaya pembangunan sembilan unit rumah yang belum dibayarkan. Juga material bangunan yang telah ditempatkan di lokasi proyek, ditambah retensi atas sejumlah unit rumah yang sudah selesai digarap.

Yayan memandang, pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak serta tak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan. Ia mengatakan, pengembang tak pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) I sebagai teguran awal maupun SP III, sebagai dasar pengambilalihan pekerjaan.

"Pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa mengacu pada mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerja," kata Yayan.

Ia juga mengungkapkan, selama proses pembangunan, pihak pengembang berkali-kali meminta perubahan maupun penambahan pekerjaan. Perubahan itu tak pernah dituangkan dalam adendum perjanjian, sehingga berdampak pada berkurangnya waktu penyelesaian proyek.

"Ada Surat Peringatan II yang sekaligus menjadi dasar pengambilalihan pekerjaan pada sembilan unit rumah, perhitungan deviasi atau sisa pekerjaan tidak akurat dan disusun tanpa melibatkan klien saya," kata Yayan.

Selain itu, berdasarkan laporan mingguan dan bulanan dari kliennya, nilai deviasi atau selisih antara rencana dengan realisasi, jauh lebih kecil. Di samping itu, kata Yayan sistem pembayaran yang diterapkan pengembang juga tak sesuai kesepakatan.

"Pembayaran termin pertama baru dilakukan sebesar 50 persen setelah progres pekerjaan mencapai 55 persen, sehingga klien ssaya harus lebih dulu menggunakan dana pribadi untuk membiayai proyek," jelasnya.

"Pembayaran baru direalisasikan setelah progres pekerjaan mencapai sekitar 65 persen," imbuh Yayan.

Selanjutnya memasuki termin kedua atau di kala progres pembangunan hampir mencapai 100 persen, pengembang secara tiba-tiba memutus kontrak lalu mengalihkan penyelesaian pekerjaan kepada kontraktor lain.

"Pekerjaannya dilanjutkan kontraktor lain. Itu jelas tidak fair," ucap Yayan.

Kliennya, kata Yayan sudah berkali-kali meminta penjelasan terkait pemutusan kontrak itu. Tapi, jawaban yang diterima hanya menyatakan bahwa Iwan dianggap wanprestasi.

Yayan menegaskan, apabila somasi, tak mendapat tanggapan, pihaknya akan segera menempuh langkah hukum terhadap pengembang.

"Kalau somasi kita tidak ditanggapi ya pasti kita ada upaya hukum, hukum pidana dengan pasal penipuan penggelapan karena sudah bekerja membangun rumah tapi tidak dibayar. Dan perdata ke Badan Arbitrase di Surabaya sesuai diklausul kontrak kerja," jelas Yayan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi RBA ini.

Pihak pengembang sendiri telah memberikan pernyataan ke wartawan bahwa pemutusan kontrak dilakukan lantaran kontraktor dinilai melakukan wanprestasi. Pekerjaan dianggap tidak sesuai spesifikasi atau salah konstruksi, dan tak tepat waktu. Pemutusan kontrak juga diklaim tak sepihak, tapi melalui dialog dan penyampaian surat peringatan.

Yayan pun menyarankan, agar sebaiknya pengembang menjawab somasi yang pihaknya layangkan.

"Mereka nggak jawab somasi kita tapi malah klaim sepihak melalui media massa. Juga yang nama surat peringatan, harus tertulis, bukan lisan dan ada tingkatan atau tahapannya," kata dia.

Terkait pekerjaan kontraktor yang dinilai pengembang salah konstruksi, Yayan juga memiliki jawaban.

"Kalau salah konstruksi kenapa dilakukan pembayaran termin 1?" tandasnya.

HIGHLIGHT

x|close