Ntvnews.id, Jakarta -Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa kondisi burnout atau kelelahan mental dan fisik sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan untuk bersikap buruk kepada pasien. Pernyataan ini mengemuka menyusul munculnya dugaan komentar nirempati di media sosial yang dilayangkan oleh sejumlah nakes terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Wiweka, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan etika profesi yang berlaku. Merujuk pada Pasal 21 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), seorang dokter diwajibkan untuk menjaga kesehatan fisik dan mentalnya, termasuk membentengi diri dari risiko kelelahan ekstrem.
"Ya mungkin dia kelelahan atau apa, tapi dalam ranah atau rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan atau praktek profesinya dia harus mampu mengedepankan etika. Itu tidak dibenarkan," ujar Wiweka di Jakarta, Kamis (6/8).
Menjadi tenaga medis dan kesehatan, lanjut Wiweka, mengandaikan komitmen tinggi untuk selalu menjunjung etika di hadapan pasien, terlebih karena tugas pelayanan kesehatan berurusan langsung dengan nyawa manusia. Dalam prinsip kerja dokter, yang dijanjikan kepada pasien bukanlah kepastian hasil, melainkan perbuatan dan ikhtiar yang terbaik.
Menindaklanjuti identifikasi terhadap 10 tenaga kesehatan dan medis yang diduga melontarkan komentar tidak berempati tersebut, IDI telah bergerak cepat merespons situasi. Pihaknya berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk melakukan proses klarifikasi, yang nantinya bakal dilanjutkan dengan tahapan pembinaan.
Mengenai sanksi, bentuk penindakan akan disesuaikan dengan hasil pendalaman materi perkara. Jika terbukti mengandung pelanggaran etika, maka mekanisme sidang etik akan ditempuh.
"Sanksinya juga sesuai dengan gradasi dugaan pelanggaran. Tapi konsepnya kita tetap adalah pembinaan, karena etika itu perlu dilakukan pembinaan, drill yang berulang-ulang sehingga bisa menjadi budaya," jelasnya.
Secara terpisah, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) juga mengonfirmasi telah mengidentifikasi 10 orang tenaga medis dan kesehatan yang diduga terlibat dalam aksi pengiriman komentar nirempati di media sosial terhadap almarhum peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Yusrizal Tri Chaerawan.
Anggota Pimpinan KKI, dr. Mohammad Syahril, menyatakan bahwa pemeriksaan menyeluruh akan segera digulirkan. Langkah penanganan ini dilakukan berkolaborasi dengan organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, serta pemerintah daerah setempat guna memastikan klasifikasi dugaan pelanggaran—apakah masuk dalam ranah etika, disiplin profesi, atau hukum.
Proses pengusutan ini diperkirakan masih akan berkembang. Seiring berjalannya investigasi, KKI membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tenaga kesehatan dan tenaga medis lain yang teridentifikasi ikut mengirimkan komentar serupa.
(Sumber:Antara)
Wakil Ketua PB IDI Wiweka di Jakarta, Kamis (6/8/2026). (Antara)