Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Jakarta dengan barang bukti mencapai 3,4 kilogram.
Dalam kasus tersebut, petugas menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni S (19) dan R (15). Keduanya diamankan di area parkir bus yang berada di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Tri Hamdani mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja menggunakan bus dari Sumatera Utara ke Jakarta.
"Pada tanggal 24 Juli, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, ke Jakarta menggunakan bus," kata Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Tri Hamdani di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Berbekal informasi tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan serta pengawasan di lokasi yang diduga menjadi tempat kedatangan barang tersebut.
Baca Juga: Kontrakan di Jaktim jadi Gudang Narkoba, Ditemukan 27,96 Kg Ganja
"Kami lakukan penyisiran di PO bus di daerah Daan mogot, didapat dua orang berinisial S (19) dan R (15) yang diduga membawa ganja tersebut," ujar Tri.
Petugas kemudian mencocokkan karakteristik kedua orang yang menjadi sasaran dengan hasil penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penindakan.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sebuah tas ransel hijau tua yang berisi tujuh paket ganja dengan total berat sekitar 3,4 kilogram, serta satu paket kecil ganja seberat 42 gram, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," ungkap Tri.
Tri menjelaskan bahwa S dan R berikut seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keduanya selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Barang bukti ganja (Antara)