Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba yang melibatkan manajemen tempat hiburan malam (THM) Five Stars di Denpasar, Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.40 WITA.
“Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi,” kata Eko di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam operasi itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti narkotika dari sejumlah jenis.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Turut Dipasarkan ke Tempat Hiburan Malam
Meski demikian, Eko belum memerinci kronologi maupun konstruksi perkara karena proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi masih berlangsung.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” ucapnya.
Sepanjang 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah beberapa kali membongkar kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di berbagai daerah.
Pada Maret 2026, aparat mengungkap dugaan peredaran narkoba di THM White Rabbit, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Asing
Selanjutnya pada April 2026, tim membongkar dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di THM N CO Living by NIX yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian pada Mei 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menggerebek THM New Zone di Medan, Sumatera Utara, terkait dugaan peredaran narkoba.
(Sumber: Antara)
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Antara)