Ditjen Pesantren Kemenag Resmi Dibentuk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2026, 17:34
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Aturan baru tersebut menjadi landasan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sekaligus mengubah struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan terbitnya regulasi tersebut menandai rampungnya proses pembentukan Ditjen Pesantren.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Selasa, 4 Agustus 2026, kemudian mulai diundangkan dua hari setelahnya, yakni Kamis, 6 Agustus 2026.

Baca JugaKemenag Perketat Izin Operasional Pesantren untuk Lindungi Hak Anak dan Cegah Kekerasan

Kamaruddin menjelaskan PMA Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 mengenai Kementerian Agama.

Peraturan Presiden yang diteken pada Jumat, 27 Maret 2026, menjadi dasar hukum pembentukan Ditjen Pesantren sebagaimana diatur dalam Pasal 7 mengenai susunan organisasi Kementerian Agama.

"Setelah terbit PMA terbaru ini, pesantren yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat atau struktur setingkat Eselon II yang menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam, kini menjadi Direktorat Jenderal atau stuktur tersendiri setingkat Eselon I," kata dia.

Menurut Kamaruddin, Kementerian Agama selanjutnya akan melakukan pengisian jabatan sesuai struktur organisasi baru sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 16 Tahun 2026.

Baca JugaKemenag Segera Terapkan Manajemen Talenta, Penempatan Jabatan Berbasis Kompetensi

Ia menilai penguatan kelembagaan tersebut merupakan bentuk afirmasi negara terhadap pesantren agar memiliki peran yang lebih luas, tidak hanya dalam bidang pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Selama ini, afirmasi pemerintah terfokus pada fungsi pendidikan pada pesantren. Ke depan, peran dan fungsi pesantren juga akan dikuatkan dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat," ujar Kamaruddin Amin.

Dalam struktur barunya, Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma'had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kini membawahi Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta Direktorat Pendidikan Agama Islam.

(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close