Ntvnews.id, Cianjur - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BB TNGGP) menghentikan sementara seluruh aktivitas pendakian selama lima hari menyusul kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Alun-alun Suryakancana.
Penutupan pendakian tersebut berlaku mulai Jumat, 7 Agustus 2026 hingga Selasa, 11 Agustus 2026. Selama periode tersebut, pengawasan di sejumlah jalur pendakian diperketat untuk mencegah adanya pendakian secara ilegal.
Humas BB TNGGP Ade Bagja mengatakan penanganan kebakaran melibatkan petugas gabungan bersama para relawan. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 125 personel yang dikerahkan untuk menangani kejadian tersebut.
Para pendaki yang telah melakukan pendaftaran untuk jadwal pendakian pada Jumat, 7 Agustus 2026 hingga Selasa, 11 Agustus 2026 dapat mengajukan pengembalian biaya atau melakukan perubahan jadwal. Mereka juga diimbau tidak tetap melakukan pendakian melalui jalur ilegal selama penutupan berlangsung.
"Kami akan perketat pengawasan dengan menempatkan petugas di setiap jalur pendakian, guna mengantisipasi pendakian ilegal selama penutupan. Sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang melakukan pendakian ilegal," kata Ade.
Baca Juga: Pendaki Gunung Gede Tewas Tertabrak Truk Tak Kuat Nanjak
Sebagai dasar penutupan, BB TNGGP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BBTNGGP Nomor SE.18 Tahun 2026. Surat tersebut mengatur penutupan pendakian untuk penanganan kebakaran di kawasan Alun-alun Suryakancana selama lima hari, yakni 7-11 Agustus 2026.
Ade menjelaskan bahwa penyebab serta luas lahan yang terdampak kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Petugas di lapangan sejak Kamis, 6 Agustus 2026 malam telah melakukan penanganan bersama petugas gabungan dan puluhan relawan.
"Kami masih menunggu laporan dari petugas yang sudah melakukan penanganan bersama petugas gabungan dan relawan. Kami belum tahu pasti berapa luas lahan yang terbakar dan penyebab awal kebakaran," kata Ade.
Selain penanganan kebakaran, pengawasan terhadap aktivitas pendakian juga akan ditingkatkan selama masa penutupan. Pengamanan melibatkan masyarakat yang berada di sekitar sejumlah akses pendakian, antara lain pintu masuk Gunung Putri di Kecamatan Pacet, kawasan wisata Cibodas, serta pintu masuk Salabintana di Sukabumi.
Baca juga: Kebakaran Hantam Pabrik di Kawasan Gedebage
"Kemudian ketika ditemukan ada pendaki ilegal, sanksi tegas akan diberikan mulai dari sanksi sosial sampai dengan larangan mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia," kata Ade Bagja.
(Sumber: Antara)
Kebakaran melanda Alun-alun Suryakancana di Gunung Gede di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sehingga Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menutup jalur pendakian (Antara)