Polri Tegaskan Pemilik Sertifikat Pramuka Garuda Tetap Wajib Ikut Tes

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Agu 2026, 14:03
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir (kedua kanan). Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir (kedua kanan). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa pemegang sertifikat Pramuka Garuda tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan tes dan seleksi resmi untuk dapat diterima sebagai anggota Polri.

Hal tersebut disampaikan guna meluruskan kekeliruan informasi terkait kemudahan rekrutmen bagi anggota Pramuka berprestasi.

“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.
 

Isir menekankan bahwa seluruh pendaftar wajib memenuhi persyaratan umum serta melalui setiap alur ujian yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tegas Isir.

Lebih lanjut, Polri menjamin seluruh proses rekrutmen dilangsungkan secara objektif, akuntabel, dan mengedepankan kompetensi peserta. Hal ini selaras dengan filosofi BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) yang menjadi pedoman utama penerimaan anggota kepolisian.


Demi menjaga integritas proses tersebut, Polri melibatkan jajaran pengawas eksternal independen, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
 
Penjelasan ini merespons pernyataan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso (Buwas) di Blitar, Jawa Timur, pada Selasa (4/8/2026), yang sempat menyebutkan bahwa sertifikat Pramuka Garuda dapat dipergunakan sebagai syarat masuk TNI/Polri tanpa jalur tes.
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close