Ntvnews.id, Jakarta - Redaksi Ntvnews.id menyampaikan permohonan maaf kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta serta kepada seluruh pembaca atas pemberitaan yang dimuat pada 6 Agustus 2026 dengan judul “Viral! Sekjen Kementerian Kebudayaan Dituding Anggota Organisasi Terlarang HTI”, yang memuat informasi mengenai dugaan keterkaitan yang bersangkutan sebagai anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Setelah melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap materi pemberitaan, redaksi menyadari bahwa informasi tersebut tidak didukung oleh verifikasi dan konfirmasi yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi dan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Redaksi memutuskan untuk mencabut artikel tersebut dari seluruh platform publikasi media dan tidak lagi menjadikan pemberitaan tersebut sebagai rujukan.
Pencabutan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab redaksi serta komitmen untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, khususnya terhadap informasi yang menyangkut reputasi dan nama baik seseorang.
Redaksi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta serta kepada para pembaca atas ketidakakuratan informasi yang telah dipublikasikan.
Permohonan maaf dan pencabutan berita ini merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur bahwa wartawan Indonesia segera mencabut segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca.
Redaksi menegaskan komitmennya untuk meningkatkan proses verifikasi, konfirmasi, dan pemeriksaan fakta sebelum sebuah informasi dipublikasikan kepada masyarakat.
Demikian permohonan maaf dan pencabutan berita ini disampaikan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab redaksi kepada publik.
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab,
Ismoko Widjaya
Logo Ntvnews.id (Ntvnews)