Pengawasan MBG Diperkuat, BGN Tugaskan Pejabat Eselon ke Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Agu 2026, 15:45
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (kiri) didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan keterangan pers di kantor BGN Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan pihaknya telah memberh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (kiri) didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan keterangan pers di kantor BGN Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan pihaknya telah memberh (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membagi wilayah kerja kepada pejabat eselon I dan II hingga jajaran di bawahnya.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan kebijakan tersebut dilakukan karena sebagian besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana MBG berada di berbagai daerah. Dengan demikian, pengawasan dinilai perlu dilakukan lebih dekat dengan lokasi dapur MBG, terutama untuk mencegah kejadian keracunan yang berulang.

“Jadi, kami membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah karena dapur-dapur MBG itu kan enggak ada di gedung ini, tetapi di daerah-daerah. Jadi, kami telah membagi eselon 1, 2, dan di bawahnya, membagi habis ke provinsi dan kabupaten," ujar Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Sudaryono, para pejabat yang mendapat tanggung jawab wilayah nantinya menjalankan dua fungsi sekaligus. Selain tetap melaksanakan tugas berdasarkan jabatan struktural, mereka juga bertanggung jawab melakukan pengawasan di wilayah yang telah ditetapkan.

Pejabat eselon I akan bertanggung jawab atas sejumlah provinsi, sedangkan pejabat eselon II mengawasi beberapa kabupaten yang berada di bawah cakupan wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaan tugasnya, penanggung jawab wilayah harus membangun koordinasi dengan berbagai pihak di daerah. Koordinasi tersebut meliputi kepala daerah, koordinator BGN di tingkat wilayah, koordinator di kabupaten dan kecamatan, camat, hingga dinas kesehatan.

Baca Juga: Kepala BGN Sudaryono Tegaskan SLHS Syarat Mutlak Operasional Dapur MBG

"Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini," paparnya.

Sudaryono mengatakan pembagian wilayah tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola organisasi BGN. Dengan adanya pejabat yang secara khusus bertanggung jawab di daerah, pengawasan dan pengambilan keputusan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat karena lebih dekat dengan lokasi pelaksanaan MBG.

Ia juga menetapkan aturan internal bagi pejabat yang mendapat tugas di daerah. Setiap pejabat yang hendak datang ke Jakarta harus terlebih dahulu melapor dan mendapatkan izin dari Kepala BGN.

"Ini untuk memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal, dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada kepala BGN. Jadi, izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab," tuturnya.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More

HIGHLIGHT

x|close